Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) siap ambil tindakan tegas jika ada kendaraan dinas tak bayar pajak.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Denny D Kondoj, sanksinya bisa sampai dilakukan penarikan kendaraan yang tidak melunasi tunggakan pajak.
“Tindak tegas bisa sampai seperti itu (penarikan), kalau kendaraan dinas menunggak pajak,” ungkap eks Administrasi Umum Setda Sitaro ini.
Dilanjutkan Sekda, pihaknya akan melakukan koordinasi lagi dengan pengguna kendaraan apabilia mereka masih ingin memakai aset milik daerah tersebut. Maka wajib melengkapi semua surat kendaraan termasuk dengan pembayaran apabila adanya tunggakan pajak.
“Jika tidak akan dipindah tangankan ke orang lain,” bebernya. Pemerintah daerah melalui instansi terkait rutin melakukan inspeksi untuk semua kendaraan berplat merah. Inti inspeksi untuk mengidentifikasi lagi semua kendaraan termasuk pemeriksaan semua kelengkapan.
“Kami juga di kegiatan inspeksi memastikan lagi melalui pengguna kendaraan, bila ditemui menunggak serta apa yang menjadi penyebabnya. Hal ini sudah menjadi penegasan dari pimpinan daerah agar melakukan inspeksi untuk semua kendaraan dinas yang merupakan bagian dari aset daerah. Semoga para pengguna kendaraan dinas tetap patuh pada ketentuan,” timpalnya.
Source : manadopos.jawapos.com