Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro

SEKRETARIAT DAERAH

  • Beranda
  • Berita
  • Sebelas Kali Berturut-turut, Sitaro Kembali Sabet Opini WTP

Sebelas Kali Berturut-turut, Sitaro Kembali Sabet Opini WTP

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menyabet Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ini merupakan WTP ke-11 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).

Prestasi gemilang ini disampaikan pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Sulut, di Kantor BPK Perwakilan Sulut, Selasa (28/5).

Penjabat Bupati Sitaro Joi E B Oroh bersama Ketua DPRD Sitaro Djon Pontoh Janis menerima langsung LHP tersebut.

Opini WTP ini menjadi yang ke-11 kalinya,” katanya.

Menurutnya, pencapaian opini WTP ini bukan hanya sekadar prestasi, tetapi juga merupakan cerminan komitmen Pemkab Sitaro untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik.

Dengan demikian, Pemkab Sitaro terus berupaya untuk mempertahankan standar kinerja yang tinggi, dalam semua aspek pelayanan publik demi kemajuan dan kesejahteraan Bumi Mandolokang Kolo-Kolo.

Sementara itu,  Ketua DPRD Sitaro Djon Pontoh Janis menyampaikan ucapan terima kasih dan apreasisi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro periode 2017-2023 Evangelian Sasingen dan Penjabat Bupati Sitaro Joi E B Oroh serta jajarannya dan legislatif bahkan semua masyarakat.

“Semua ini atas dukungan masyarakat dan semangat membangun Sitaro, sehingga kabupaten kita yang tercinta ini, Negeri 47 Pulau memperoleh opini tertinggi,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, pakatiti tuhema, pakanandu magena, boleng balang singkahindo, Sitaro bangkit, Sitaro semakin hebat.

Di lain sisi, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut DR Arief Fadillah SE pernah mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK.

Dimana penyerahan LHP ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. “Selaras dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Pemerintah daerah wajib untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, yaitu dengan mengelola dan menggunakan setiap satu rupiah uang negara untuk menyejahterakan rakyat.

“Olehnya kami berharap pada tahun ini, pemerintah daerah dapat terus meningkatkan capaian indikator kesejahteraan rakyat, perolehan Opini WTP akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat belum tercapai,” pungkasnya. 

Source: manadopost.jawapos.com

 

SHARE

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Telegram